Informasi Layanan
Pembuatan KTP & KK
Persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 2 lembar
- Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (background merah)
- Surat Pengantar dari RT setempat
- Biaya administrasi sebesar Rp 5.000 (KTP) dan Rp 10.000 (KK)
Alur Pelayanan:
- Mengajukan permohonan ke Kantor Dusun
- Menyerahkan persyaratan administrasi
- Petugas akan melakukan verifikasi data
- Menunggu proses administrasi selesai (maksimal 3 hari kerja)
- Mengambil dokumen yang telah selesai diproses
Waktu Pelayanan: Senin - Jumat, Pukul 08.00 - 15.00 WIB
Lokasi: Kantor Dusun KKN Kragilan
Surat Pengantar Nikah
Persyaratan:
- Fotokopi KTP suami dan istri masing-masing 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing 2 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing 2 lembar
- Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dusun (jika diperlukan)
- Dua orang saksi nikah dengan fotokopi KTP masing-masing 2 lembar
- Biaya administrasi sebesar Rp 25.000
Alur Pelayanan:
- Mengajukan permohonan ke Kantor Dusun
- Menyerahkan persyaratan lengkap
- Wawancara administratif (jika diperlukan)
- Pembuatan surat pengantar nikah
- Penyerahan surat pengantar nikah
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Persyaratan:
- Fotokopi KTP pemohon sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
- Surat pengantar dari RT setempat
- Keterangan penghasilan dari RT setempat
- Biaya administrasi sebesar Rp 5.000
Alur Pelayanan:
- Mengajukan permohonan ke RT setempat
- RT akan mengecek kondisi ekonomi pemohon
- RT membuat surat pengantar
- Membawa surat pengantar ke Kantor Dusun
- Menunggu verifikasi dari petugas dusun
- Penyerahan SKTM yang telah selesai diproses