Informasi Layanan

Pembuatan KTP & KK

Persyaratan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 2 lembar
  • Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (background merah)
  • Surat Pengantar dari RT setempat
  • Biaya administrasi sebesar Rp 5.000 (KTP) dan Rp 10.000 (KK)

Alur Pelayanan:

  1. Mengajukan permohonan ke Kantor Dusun
  2. Menyerahkan persyaratan administrasi
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data
  4. Menunggu proses administrasi selesai (maksimal 3 hari kerja)
  5. Mengambil dokumen yang telah selesai diproses

Waktu Pelayanan: Senin - Jumat, Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Lokasi: Kantor Dusun KKN Kragilan

Surat Pengantar Nikah

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP suami dan istri masing-masing 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing 2 lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing 2 lembar
  • Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dusun (jika diperlukan)
  • Dua orang saksi nikah dengan fotokopi KTP masing-masing 2 lembar
  • Biaya administrasi sebesar Rp 25.000

Alur Pelayanan:

  1. Mengajukan permohonan ke Kantor Dusun
  2. Menyerahkan persyaratan lengkap
  3. Wawancara administratif (jika diperlukan)
  4. Pembuatan surat pengantar nikah
  5. Penyerahan surat pengantar nikah

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP pemohon sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  • Surat pengantar dari RT setempat
  • Keterangan penghasilan dari RT setempat
  • Biaya administrasi sebesar Rp 5.000

Alur Pelayanan:

  1. Mengajukan permohonan ke RT setempat
  2. RT akan mengecek kondisi ekonomi pemohon
  3. RT membuat surat pengantar
  4. Membawa surat pengantar ke Kantor Dusun
  5. Menunggu verifikasi dari petugas dusun
  6. Penyerahan SKTM yang telah selesai diproses